1 te.tap cak 1 v selalu berada (
tinggal,
berdiri, dsb)
di tempatnya:
orang tuanya ~
tinggal di dusun;
cak 2 v tidak berubah (keadaannya, kedudukannya, dsb):
kalimat-kalimat itu terbentuk menurut pola-pola ~
dan tertentu;
cak 3 v tidak berpindah-
pindah;
tidak beranjak:
bertiup angin timur yg ~ arahnya;
cak 4 v selalu demikian halnya (tt
keadaan,
perbuatan, dsb):
sampai kini ia masih ~
menjadi bupati;
sekali merdeka ~ merdeka;
cak 5 v tidak putus-putusnya;
selalu;
terus:
matanya ~ melihat pd
satu tempat saja;
biar bagaimanapun
ia ~ hendak mempertahankan haknya;
cak 6 v untuk selamanya (
tidak untuk sementara):
bangunan ~;
pegawai ~;
pembantu ~;
cak 7 v kekal selama-lamanya;
lestari:
di dunia ini tiada sesuatu pun yg ~;
mudah-mudahan
persahabatan kita ~ hingga akhir zaman;
cak 8 v sudah pasti (
tentu):
tempat dan harinya sudah ~; pajaknya
sudah ~; pekerjaannya
tidak ~,
tidak tentu;
-- hati cak 1 tabah hati;
keras hati;
tidak tergoda (
tergiur) dsb:
dng tetaphati ia menghadapi segala tantangan dan rintangan;
-- hati cak 1 teguh berpegang pd keyakinannya (adatnya dsb):
ia tetap hati tidak mau mengalah;
-- hati cak 1 sudah tidak berubah lagi (tt
niat,
putusan, dsb):
tetap hatinya ingin berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji pd tahun ini jugame.ne.tap v cak 1 bertempat tinggal tetap (
di);
bermukim di:
banyak orang asing ~
di kota dagang itu;
ada yg
pulang ke kampung halamannya,
ada pula yg
~ di kota-
kotame.ne.tap.i v cak 1 menepati (
janji dsb);
menunaikan (
nazar,
niat, dsb):
ia tidak pernah ~ janjinya;
barang siapa tidak ~ nazarnya
akan mendapat kecelakaan;
cak 2 v memenuhi (
kewajiban dsb):
menjalankan (
apa-
apa yg
tersebut dl
aturan dsb):
para pegawai hendaknya ~ kewajibannya masing-masing
me.ne.tap.kan v cak 1 menjadikan tetap;
mempertahankan supaya tetap (
lestari,
tidak berubah, dsb):
mereka hendak ~
apa yg
sudah ada;
cak 2 v menentukan;
memastikan:
~
lokasi proyek-
proyek pembangunan tidaklah
mudah;
cak 3 v mengambil keputusan;
memutuskan:
pemerintah ~
untuk melebur semua perkumpulan kepanduan yg
ada di indonesia menjadi satu;
cak 4 v menunjuk (
memilih,
mengangkat)
jadi ...:
rapat anggota tidak ~
dia menjadi ketua koperasi;
cak 5 v meneguhkan;
menguatkan:
orang itu ~
janji yg
sudah dikatakannya
mem.per.te.tap v cak 1 menjadikan lebih tetap mem.per.te.tap.kan v cak 1 mempertetap pe.ne.tap.an n cak 1 proses,
cara,
perbuatan menetapkan;
penentuan;
pengangkatan (
jabatan dsb);
pelaksanaan (
janji,
kewajiban, dsb):
~
bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan terjadi pd
tahun 1928;
2 n tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yg
berlaku khusus ke.te.tap.an n 1 hal (
keadaan)
tetap;
ketentuan;
kepastian:
adat perkawinan di kalangan suku terasing itu banyak yg bertentangan dng ~
hukum agama;
2 n keteguhan (
hati,
niat, dsb);
ketabahan (
hati);
kekerasan (
hati,
kemauan)
;
3 n keputusan;
beslit (
pengangkatan dsb):
sampai detik ini ~ yg
resmi sebagai kepala sekolah belum ada;
-- MPR 1 keputusan mpr yg
mempunyai kekuatan hukum ke luar dan ke dalam mpr
;
-- pajak 1 keputusan direktorat jenderal pajak mengenai besarnya
pajak yg
harus dibayar
oleh wajib pajak